Assalaamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh. Ijin bertanya ustadz. Saya merasa orang tua saya belum mengakiqahkan saya, dan keduanya sekarang sudah tiada. Saya tahu aqiqah bukan kewajiban saya tapi kewajiban orang tua saya. Bolehkah saya beraqiqah atas nama beliau untuk meringankan dosanya karena belum mengakiqahkan saya sebagaimana saya bersedekah atas nama beliau ?
Jawab: Alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh. Segala puji hanya milik Allah, Rabb alam semesta, pencipta langit bumi, hanya kepadaNya kita tunduk patuh, dan hanya kepadaNya kita beribadah. Shalawat beriring salam, semoga senantiasa tersampaikan kepada manusia mulia yang diutus ke muka bumi untuk menjadi panutan, teladan, dan guru kita. Yang semua gerak-geriknya wajib kita tiru dan ikuti, kecuali hal-hal yang khusus baginya. Demikian pula kepada para sahabat semuanya. Amma ba’du:
Pertama: Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah. Sehingga jika seseorang meninggalkan aqiqah yang sunnah maka ia tidak berdosa. Terlebih lagi ketika kondisi orang tua miskin, tidak mampu membeli kambing, atau karena tidak punya ilmu tentang aqiqah.
Baca Juga: Aqiqah untuk anak kembar
Kedua: Sebagian ulama’ berpendapat bahwa: Sangat dianjurkan bagi siapa pun yang sudah baligh dan keluarganya belum meng-aqiqahinya agar meng-aqiqahi dirinya sendiri. Berdasarkan Hadis riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Ausath dari Anas radhiyallahu anhu berkata: ((أَن النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيه وَسَلَّم عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ نَبِيًّا)). “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam ber-aqiqah untuk dirinya sendiri setelah diutus menjadi Nabi.” (disahihkan Albani dalam As-Sahihah, no. 2726) Ketiga: Bersedekah untuk mayit yang muslim, dalam arti: kita mengeluarkan sejumlah harta kemudian disedekahkan atas nama mayit yang sudah meninggal, selama meninggal dalam kondisi muslim, maka sedekah itu bermanfaat baginya. Berdasarkan Hadis riwayat Bukhari, no. (2756) berikut ini: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا Sesungguhnya Saad bin Ubadah radhiyallahu anhu saat ibunya meninggal ia tidak hadir di sana. Maka bertanya: “Wahai Rasulullah! Ibuku telah meninggal saat saya tidak ada. Apakah berguna baginya jika saya bersedekah untuknya?” Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab: “Benar.” Saad bin Ubadah berkata: “Maka saya persaksikan kepada Anda bahwa kebunku Mikhraf adalah sadaqah untuknya.” Wallahu a’lam.
Tempe adalah salah satu komoditi makanan yang paling umum dan…
???? Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha! ????
Apakah Anda…
Qurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim…
Bolehkah Aqiqah di Bulan Ramadhan?
Bulan Ramadhan menandakan bahwa umat…