Dalil-dalil Syar'i Tentang Aqiqah
- Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]
- Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
- Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
- Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]
- Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
- Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu'jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam para sahabat serta para ulama salafusholih. Allahu a’lam.