Jika ternyata ketika ia masih kecil belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya karena terlupa atau ketidakmampuan sang orang tua, ia bisa melakukan aqiqah sendiri disaat dewasa. Ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika ada orang yang ketika kecil belum diaqiqahi, apakah ketika dewasa boleh mengaqiqahi diri sendiri? Imam Ahmad menjawab, “Menurutku jika belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.