Pelaksanaan aqiqah menuruh jumhur ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah SAW bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (Shohih HR Abu Daud 2838, Tirmidzi 1552).
Namun jika terlewat dan tidak mampu melaksanakan pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke-14, jika masih belum mampu juga, maka hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata: Pada dasarnya bahwa tergadainya pada hari ketujuh atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelahnya aqiqah itu telah cukup”.
Karena pada prinsipnya ajaran Islam adalah memudahkan sebagaimana firman Allah SWT : “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah: 185)