Hukum aqiqah menurut jumhur ulama adalah sama halnya ketika melaksanakan qurban, hanya saja untuk aqiqah tidak boleh ditunaikan secara bersama atau patungan. Kalangan Imam Syafi’i dan Hambali berpendapat aqiqah adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan. Bahkan Hasan Al-Bashri dan Al-Laitsi ibnu Sa’ad berpendapat wajib.
Oleh karena itu jika memungkinkan para orang tua hendaklah menunaikan ajaran aqiqah ini guna menghidupkan kembali sunnah Rasulullah SAW sehingga dapat menerima keutamaan pahala dari Allah SWT, memupuk rasa kasih sayang, mempererat tali silaturahmi antar kerabat, tetangga dan handai taulan yaitu ketika ikut bersama menghadiri walimatul aqiqah untuk turut merasakan kegembiraan atas rizki yang diberikan Allah SWT berupa kelahiran anak yang sholih dan sholihah.