Aqiqah berasal dari kata “al-‘aqqu” yang berarti memotong. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya". Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: "Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."
Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).